PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ISTRI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PADA PUTUSAN PERCERAIAN MAHKAMAH AGUNG
DOI:
https://doi.org/10.35897/intaj.v4i1.380Keywords:
Legal Protection, Domestic Violence, Feminist Legal Theory, Divorce, VirdictAbstract
This study aims to know and analys the legal protection for wife as survivor of domestic violence (DV) in the divorce verdicts of Supreme Court within Religious Court jurisdiction on the perspective Supreme Court Chairmen Decree Number KMA/032/SK/IV/2006 on The Application of 2nd Book: The Guidelines for the Task Implementation and Administration of Religious Court and the feminist legal theory. It is juridical normative research that reviews the legal norms, regulations and verdicts of the Supreme Court on the cases of divorce for reasons of domestic violence (DV) within the Religious Courts jurisdiction in 2011 to 2013. The analysis is conducted qualitatively by synchronizing between the material and the legal norms which are being studied with the legal norms in KMA/032/SK/IV/2006 and the legal theories based on the ideas of feminist legal theory.
The results of this research shows that the legal protection for wife as survivor of DV in the divorce virdicts of Supreme Court have not been in line with the Supreme Court Chairmen Decree No. KMA/032/SK/IV/2006 on TheApplication of 2nd Book: The Guidelines for the Task Implementation and Administration of Religion Court. There are no one of the Supreme Court virdicts has considered DVA to decide divorce casescaused by domestic violence and no one has used the ex-officio authority of judge to decide nafkah iddahin contested divorce cases because of domestic violence. According to the feminist legal theory the divorce verdicts of Supreme Court have not given enough legal protection for wife as survivor of domestic violence. That is because of the verdicts of Supreme Court have not complied feeling justice of wife as survivor of domestic violence to get nafkah iddah and mut’ah on the contested divorce cases.
Downloads
References
Buku
Fulu, Emma, Xian Warner, dkk. (2013), Why Do Some Men Use Violence Against Women and How We Can Preveni It?: Quantitative Finding From The United Nations Multi-Country Study on Men and Violence in Asia and The Pacific, Bangkok: UNDP – UNFPA
Gracia-Moreno, dkk. (2005), WHO Multi-country Study on Women's Health and Domestic Violence agains Women: Initial Results on Prevalence, Health Outcomes and Women's Responses, Geneva: WHO Press.
Hakimi, Mohammad, dkk. (2001), Membisu Demi Harmoni, Kekerasan Terhadap Istri dan Kesehatan Perempuan di Jawa Tengah, Indonesia, Yogyakarta: LPKGM FK UGM-Rifka Annisa WCC-Umea University-Women's Health Exchange.
Heise, Lori, dkk. (1999), “Ending Violence Against Women, Baltimore: Johns Hopkins University School of Public Health - Population Information ProgramArief”, dalam Barda Nawawi, 1998: Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: PT. Citra Ad-itya Bakti.
Irianto, Sulistyowati, and Antonius Cahyadi, (2008), Runtuhnya Sekat Perdata dan Pidana: Studi Peradilan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan, Ja-karta: Yayasan Obor Indonesia.
Komnas-Perempuan, (2008), Refleksi 10 Tahun Reformasi, Jakarta: Kom-nas Perempuan.
_____, (2009), Kerentanan Perempuan Terhadap Kekerasan Ekonomi dan Kekerasan Seksual: Di Rumah, Institusi Pendidikan dan Lembaga Negara, Jakarta: Komnas Perempuan.
_____, (2010), Tak Hanya di Rumah: Pengalaman Perempuan akan Kekerasan di Pusaran Relasi Kekuasaan yang Timpang, Jakarta: Komnas Perempu-an.
_____, (2011), Teror dan Kekerasan terhadap Perempuan: Hilangnya Kendali Negara, Jakarta: Komnas Perempuan.
_____, (2012), Stagnasi Sistem Hukum, Menggantung Asa Perempuan Korban, Jakarta: Komnas Perempuan.
_____, (2013), Korban Berjuang, Publik Bertindak: Mendobrak Stagnasi Sistem Hukum, Jakarta: Komnas-Perempuan.
LBH-APIK, (2013), Pengadilan Keluarga Terpadu, Suara Apik, Jakarta: Asosiasi LBH-APIK Indonesia.
Mahkamah Agung, (2011), Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama: Buku II, Jakarta: Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.
_____, (2013), Buku II: Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Harun, Ibrahim Ahmad, Ed., Jakarta: Mahkamah Agung.
Manan, Abdul, (2008), Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradi-lan Agama, 5 ed. Jakarta: Kencana.
Poerwandari, Kristi, dkk., (2002), Peta Kekerasan: Pengalaman Perempuan Indo-nesia, Jakarta: Komnas-Perempuan.
Savitri, Niken, (2008), “Feminist Legal Theory dalam Teori hukum”. Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadi-lan, Irianto, Sulistyowati, Ed., Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamuji, (2011), Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sukanto, Suryono, (2010), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
Syafiuddin, Muhammad, dkk., (2013), Hukum Perceraian, Jakarta: Sinar Grafika.
Widanti, Agnes, (2005), Hukum Berkeadilan Gender: Aksi-interaksi Kelompok Bu-tuh Perempuan dalam Perubahan Sosial, Jakarta: Kompas
Jurnal, Hasil Penelitian dan Artikel
Purwosusilo, (2013), “Respon Peradilan Agama Terhadap UU PKDRT dan UU PA”, Makalah disampaikan pada acara Seminar Meningkatkan Respon KUA, BP4 dan Pengadilan Agama dalam Penanganan KDRT dan Per-nikahan Usia Dini, yang diselenggarakan oleh Rifka Annisa, tanggal 10 Juli 2013, Yogyakarta: Rifka Annisa.
Rahayu, Ninik, dkk., (2014), Mewujudkan Akses Keadilan Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kdrt Melalui Peradilan Agama: Pengintegrasian UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Perlindungan Anak di Peradilan Agama, Yogyakarta: Rifka Annisa
Tim 10 Jejaring Nasional Lintas Institusi, (2010), Rekomendasi Hasil-hasil Seminar dan Lokakarya Pengintegrasian UU Penghapusan Kekerasan Dalam Ru-mah Tangga dalam Sistem Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: Rifka Annisa – Badilag MARI – LBH APIK Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Pengha-pusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman se-bagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Ten-tang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Intruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Internet
Badilag.net: Data Cerai Talak, Cerai Gugat dan Perkara Lain Yang Diterima Yurisdiksi Mahkamah Syariah Propinsi/Pengadilan Tinggi Agama Seluruh Indonesia Tahun 2009. [Available online at http://www.badilag.net/data/ditbinadpa/TABEL%20DATA%20PERKARA%20CT%20CG%20PERK%20LAIN%20DITERIMA%20TAHUN%202009.pdf.]
_____: “Rekap Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian Pada Mahkamah Syar'iah/Pengadilan Agama, Yurisdiksi Mahkamah Syar'iyah Propin-si/Pengadilan Tinggi Agama Seluruh Indonesia Tahun 2009”, [Available online at http://www.badilag.net/statistik-perkara/5222-informasi-keperkaraan-peradilan-agama-tahun-2009.html ]
_____: “Data Perkara Cerai Talak, Cerai Gugat dan Perkara Lain Yang Diterima Yurisdiksi Mahkamah Syariah Propinsi/Pengadilan Tinggi Agama Seluruh Indonesia Tahun 2010”. [Available online at http://www.badilag.net/data/ditbinadpa/DATA%20PERKARA%20 CE-RAI%20TALA%20CERAI%20GUGAT%20DAN%20PERKA RA%20LAIN%20YANG%20DITERIMA.pdf.]
_____: “Rekap Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian Yurisdiksi Mahkamah Syar'iyah Propinsi/Pengadilan Tinggi Agama Seluruh Indone-sia Tahun 2010”. [Available online at http://www.badilag.net/data/ditbinadpa/FAKTOR-FAKTOR%20PENYEBAB%20TERJADINYA%20PERCERAIA N%20tahun%202010.pdf ]
_____: “Data Cerai Talak, Cerai Gugat dan Perkara Lain Yang Diterima Yurisdiksi Mahkamah Syariah Propinsi/Pengadilan Tinggi Agama Seluruh Indonesia Tahun 2011”. [Available online at http://www.badilag.net/data/ditbinadpa/Subdit%20Stadok/Tabel%2 0III.pdf ]
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Saeroni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.