?? ????? ?????? ??????? DIY Sejahtera ?????? ?????? ?????
????? ???? ?? ????? ?????? ?????????? ????? 2.14-2.15
DOI:
https://doi.org/10.35897/iqtishodia.v2i2.102Keywords:
Zakat, Empowerment, Keuangan IslamAbstract
Zakat merupakan ibadah maliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerata-an karunia Allah. Berdasarkan data BPS 2011 menerangkan bahwa kesejahteraan masyarakat Indo-nesia masih rendah karena baru menempati ranking ke 126 di dunia. Seperti halnya provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menurut BPS 2013, tingkat kemiskinan yang terjadi mencapai persentase 0,55% yang mana lebih tinggi dari rata-rata kemiskinan Indonesia yang mencapai 0,43%. Keterangan diatas menyatakan bahwa tingginya tingkat kemiskinan di Indonesia harus menjadi perhatian besar bagi pemerintah untuk menggalakkan program pemberdayaan masyarakat guna mengentaskan kemis-kinan. Salah satunya adalah mengoptimalkan sumber-sumber keuangan Islam termasuk Zakat. Maka dibentuklah Badan Amil Zakat Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta oleh pemerintah. Pada tahun 2014 Badan Amil Zakat Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta mampu menghimpun dana zakat hingga 300 juta rupiah dan meningkat pada tahun berikutnya hingga 600 juta rupiah. Namun jumlah pendayagunaan zakat menurun pada tahun 2015 dari tahun sebelumnya. Dana yang terhimpun disalurkan melalui berbagai program salah satunya adalah program DIY Sejahtera yaitu berupa bantuan ekonomi produktif berupa bantuan modal usaha bagi fakir miskin untuk Daerah Istimewa Yogyakarta yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk mandiri dan memberdayakannya sehingga dapat mengubah derajat mustahik menjadi muzakki.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan metode kualitatif deskriptif eksploratif. Hasil pene-litian ini menunjukkan bahwa pendayagunaan dana zakat melalui Program DIY Sejahtera terdiri dari 2 program yaitu Program Baitul Qirath dan Program Bedah Rumah. Program Baitul Qirath merupakan program pendayagunaan zakat untuk ekonomi produktif melalui pemberian modal usaha dengan angsuran. Dan Program Bedah Rumah merupakan pendanaan tempat tinggal bagi warga yang rumah-nya tidak layak huni. Namun pada praktiknya, pendayagunaan dana zakat oleh BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta lebih difokuskan kepada Program Baitul Qirath. Adapun kendala yang dihadapi oleh BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta adalah kurangnya SDM dalam menjalankan program ini sehingga pendampingan mustahik belum optimal.
Kata Kunci: Zakat, Empowerment, Keuangan Islam