Carbon Trading dengan Prinsip Syariah di Malaysia Potensi dan Implementasi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35897/hasina.v1i1.1741Keywords:
Perdagangan karbon; prinsip syariah; keberlanjutan; Indonesia; Malaysia.Abstract
Intisari:
Perdagangan karbon (carbon trading) merupakan mekanisme pasar yang efektif untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sekaligus mendukung keberlanjutan lingkungan. Dalam perspektif Islam, mekanisme ini dapat diselaraskan dengan prinsip syariah seperti keadilan (‘adl), keberkahan (barakah), dan tanggung jawab lingkungan (khalifah fil ard). Artikel ini mengeksplorasi potensi dan tantangan implementasi carbon trading berbasis syariah di Indonesia, dengan merujuk pada studi kasus Malaysia sebagai negara Muslim yang telah memulai pasar karbon sukarela berbasis syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa carbon trading berbasis syariah memiliki kesesuaian dengan maqasid syariah serta menawarkan model pembiayaan yang etis dan berkelanjutan. Namun, rendahnya literasi karbon, keterbatasan infrastruktur, dan potensi spekulasi menjadi tantangan utama. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan audit syariah, pengembangan produk keuangan inovatif, dan kolaborasi regional untuk memastikan implementasi yang efektif. Dengan strategi ini, Indonesia dapat memanfaatkan potensi besar perdagangan karbon untuk mendukung keberlanjutan lingkungan dan ekonomi secara etis.
Kata kunci:
Perdagangan karbon; prinsip syariah; keberlanjutan; Indonesia; Malaysia.
Abstract:
ESG (Environmental, Social, Governance)-based financing has emerged as a strategic approach Carbon trading is an effective market mechanism to reduce greenhouse gas emissions while supporting environmental sustainability. From an Islamic perspective, this mechanism aligns with Sharia principles such as justice (‘adl), blessings (barakah), and environmental responsibility (khalifah fil ard). This article explores the potential and challenges of implementing Sharia-based carbon trading in Indonesia, referencing Malaysia as a case study for its voluntary carbon market integrated with Sharia compliance. The findings indicate that Sharia-based carbon trading aligns with maqasid syariah and offers an ethical and sustainable financing model. However, challenges such as low carbon literacy, limited infrastructure, and potential speculation remain significant barriers. Addressing these challenges requires Sharia audits, innovative financial products, and regional collaboration to ensure effective implementation. With these strategies, Indonesia can leverage its substantial carbon trading potential to support environmental and economic sustainability in an ethical manner.
Keywords:
Carbon trading; Sharia principles; sustainability; Indonesia; Malaysia.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Arfiana Maulina Fatimah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.