Kontribusi Hukum Terhadap Perkembangan Perekonomian Nasional Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35897/iqtishodia.v1i2.65Keywords:
Hukum Indonesia, Ekonomi Nasional, Hukum EkonomiAbstract
Globalisasi perekonomian dewasa ini telah melahirkan berbagai kejadian baru dalam perkembangan ekonomi dunia yaitu terjadinya era pasar bebas Internasional, interdepedensi sistem baik dalam bidang politik maupun bidang ekonomi, lahirnya berbagai lembaga ekonomi Internasional, pengelompokkan negara dalam kawasan ekonomi regional, maju pesatnya pelaku ekonomi Trans Nasional Corperation, lahirnya Military Industrial Complek dan sebagainya. Hal ini tidak dapat dilaksanakan dalam kevakuman hukum dan kaedah-kaedah hukum sangat diperlakukan untuk mengatur mekanisme hubungan agar tidak menjadi konflik kepentingan dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa. Seandainya konflik betul-betul terjadi, maka pranata hukumlah yang dapat dipergunakan sebagai alat untuk menyelesaikannya.
Tulisan ini bertujuan untuk mengungkap peran atau kontribusi Hukum terhadap perkembangan perekonomian khususnya di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan dokumentasi dan studi literatur sebagai metode pengumpulan data. Penelitian ini menarik kesimpulan kontribusi hukum terhadap perkembangan perekonomian nasional di Indonesia sangat berpengaruh dalam fungsinya sebagai pembatas dalam segala kegiatan perekonomian agar kegitan perekonomian berjalan sesuai koridor dan batasan-batasan tertentu, demi terciptanya perekonomian yang adil dan merata.