Sistem Muzara’ah Sebagai Alternatif Pembiayaan Pertanian di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35897/iqtishodia.v1i2.66Keywords:
Muzara’ah, Pembiayaan Pertanian, Bagi HasilAbstract
Pemerintah menaruh perhatian besar pada pengembangan sektor pertanian dengan mengadakan program bantuan pembiayaan dalam berbagai skema. Namun, diantara skema tersebut belum ada skema bantuan pembiayaan yang berbasis syariah. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gagasan model pembiayaan pertanian alternatif yang dapat diadopsikan pada program bantuan pembiayaan pertanian yang diselengggarakan oleh pemerintah dengan berbasis syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini berupa dua model pembiayaan pertanian alternatif berbasis syariah dengan skema muzara‟ah. Model pertama merupakan konsep pembiayaan dengan skema muzara‟ah yang tidak melibatkan pemerintah secara langsung dalam usaha pertanian yang dijalankan petani (peserta program bantuan pembiayaan). Model kedua merupakan konsep pembiayaan dengan skema muzara‟ah yang melibatkan pemerintah secara langsung dalam usaha pertanian yang dijalankan peserta program bantuan pembiayaan.