Kartu Kredit Syariah dalam Tinjauan Islam

Authors

  • Fitri Anis Wardani Universitas Darussalam

DOI:

https://doi.org/10.35897/iqtishodia.v1i2.63

Keywords:

Kartu Kredit Syariah, Prinsip Syariah, Akad Kartu Kredit Syariah

Abstract

Seiring tumbuh dan berkembangnya perbankan syariah, maka berkembang pulalah produk inovasi dari perbankan tersebut. Salah satu inovasi produk dari perbankan syariah yaitu kartu kredit syariah. Hal ini didukung dengan di keluarkannya fatwa DSN MUI tentang dibolehkannya kartu kredit syariah. Dasar yang dipakai dalam penerbitan kartu kredit syariah adalah DSN No.54/DSN-MUI/X/2006 mengenai syariah card. Dalam fatwa tersebut yang dimaksud dengan syariah card adalah kartu yang berfungsi sebagai Kartu Kredit yang hubungan hukum antara para pihak berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam fatwa.

Banyaknya pihak yang terlibat dalam penggunaan kartu kredit menimbulkan banyak perbedaan pendapat tentang dibolehkannya dalam Islam. Para fukaha juga masih berbeda pendapat tentang jenis dan jumlah akad yang di gunakan dalam transaksi kartu kredit. Makalah ini bertujuan untuk membahas jenis-jenis atau tahapan-tahapan dalam suatu transaksi kartu kredit deengan menggunakan pendekatan kualitatif dan metode analisis evaluatif. Menurut hemat penulis menyimpulkan bahwa akad yang dipergunakan dalam kartu kredit syariah berhukum mubah (boleh). Namun, penulis mengevaluasi bahwa penerapan denda atas pembayaran yang menimbulkan riba nasi’ah tidak bisa di abaikan begitu saja, karena akan menimbulkan bahaya yang lebih besar.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2016-09-21

How to Cite

Wardani, F. A. (2016) “Kartu Kredit Syariah dalam Tinjauan Islam”, Iqtishodia: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(2), pp. 33–44. doi: 10.35897/iqtishodia.v1i2.63.

Issue

Section

Articles