Memahami Hilangnya Kontrak Mudharabah Perbankan Syariah:
Sudut Pandang Akademisi Islam Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.35897/hasina.v1i1.1481Keywords:
mudharabah;, akademisi Islam;, perbankan;, akuntansi;, syariahAbstract
Penelitan ini bertujuan untuk memahami hilangnya kontrak mudharabah di perbankan syariah Indonesia berdasarkan sudut pandang akademisi Islam kontemporer. Penelitian ini menggunakan paradigma interpretif dengan teknik analisis data fenomenologi transcendental yang dicetuskan oleh Edmund Husserl. Hasil dari penelitian ini yaitu akademisi Islam kontemporer pertama memaknai mudharabah sebagai kontrak kerjasama yang simple tetapi high risk. Akademisi Islam kontemporer kedua memaknai mudharabah sebagai kerjasama yang menguntungkan tetapi belum cocok diterapkan di Indonesia. Berdasarkan kedua pendapat tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa makna mudharabah secara teoritis adalah kerjasama yang sederhana dan menguntungkan, namun kontrak tersebut sangat beresiko sehingga masih belum cocok diterapkan di Indonesia. Resiko yang sangat besar dalam pembiayaan mudharabah tersebut membuat bank syariah enggan untuk mengaplikasikannya. Berdasarkan hasil penelitian tersebut peneliti menyarankan agar bank syariah tetap mengaplikasikan kontrak mudharabah dengan menuntut adanya proses akuntansi sebagai akuntabilitas pihak nasabah sebagai mudharib terhadap perbankan syariah sebagai shahibulmaal.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nufidatul Mahmudah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.