Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) dalam Program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) pada Produk Dapoer Nyo-Nya
DOI:
https://doi.org/10.35897/jurnalaksiafirmasi.v4i1.1006Keywords:
pendampingan, sertifikasi halal, pengabdian kepada masyarakat, produk, panganAbstract
Umat Islam menginginkan setiap produk wajib memiliki sertifikasi halal, artinya telah memenuhi standar kelayakan dan sesuai dengan syarat halal suatu produk menurut agama Islam. Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Terdapat 3 (tiga) kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut, produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Pendampingan PPH merupakan kegiatan untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan produk. Pelaku usaha yang didampingi adalah Ibu Inawati, dengan jenis produk berupa minuman dengan pengolahan dengan merek dagang Dapoer Nyo-Nya. Dalam pengajuan sertifikasi halal ini, Ibu Inawati mengalami kesulitan dalam menggunakan komputer/laptop dan internet. Metode pendampingan yang dilakukan adalah pengumpulan data pelaku usaha, identifikasi produk, identifikasi bahan-bahan yang digunakan dalam produk, penyusunan alur proses produksi, submit data melalui laman https://ptsp.halal.go.id, verifikasi dan validasi data oleh Pendamping PPH, dan pemantauan status pengajuan hingga terbit sertifikat halal. Berdasarkan hasil pendampingan yang dilakukan, produk tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal dari Program SEHATI. Proses pengajuan sertifikasi halal ini dimulai pada tanggal 24 Mei 2022 dan terbit sertifikat halal pada tanggal 13 September 2022 dengan nomor sertifikat ID35110000376200522 dengan masa berlaku hingga 15 Juli 2026.