Pemberdayaan Infrastruktur Keagamaan Melalui Legalisasi Tanah Wakaf di Desa Tamansatriyan Tirtoyudo
DOI:
https://doi.org/10.35897/jurnalaksiafirmasi.v4i2.1093Keywords:
wakaf, ikrar, Tamansatriyan, pemberdayaan, keagamaanAbstract
Pengurusan legalisasi tanah wakaf merupakan suatu proses yang penting untuk dilakukan, dengan tujuan memberikan aspek legalitas dan kepastian hukum pada perbuatan hukum perwakafan pada benda tidak bergerak berupa tanah. Berdasarkan observasi di Desa Tamansatriyan, Kecamatan Tirtoyudo, terdapat 26 titik tanah wakaf yang belum ada akta wakaf. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya tanah wakaf yang masih berstatus hak milik perseorangan atau surat-suratnya masih berbentuk Surat Letter C bahkan ditemukan juga tanah yang tidak memiliki dokumen sama sekali. Kondisi ini tentunya akan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat jika suatu saat nanti ahli waris mengakui dan menuntut tanah wakaf tersebut sebagai tanah milik pribadi. Berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan pendampingan guna membantu masyarakat Desa Tamansatriyan dalam mengatasi tanah wakaf yang masih belum memiliki legalitas secara hukum supaya memiliki legalitas dan legitimasi hukum yang diakui oleh negara serta memperjelas status tanah yang selama ini menjadi penghambat bagi pihak Desa Tamansatriyan maupun para Wakif Nadzir untuk melegalitaskan wakaf tanah mereka. Sehingga, tidak ada kekhawatiran suatu saat nanti tanah wakaf ini akan diakui oleh ahli waris. Hasil dari kegiatan pengabdian ini adalah kegiatan ikrar wakaf yang melibatkan KUA Kecataman Tirtoyudo, Desa Tamansatriyan dan masyarakat desa untuk 20 tanah wakaf di Desa Tamansatriyan.