Sosialisasi Program Pencegahan dan Penanganan Kasus Perundungan di Pondok Pesantren Sirojul Ulum As-Sarqowi Gondanglegi Malang
DOI:
https://doi.org/10.35897/jurnalaksiafirmasi.v5i2.1517Keywords:
perundungan, pesantren, program pencegahan, sosialisasi, santriAbstract
Perundungan di lingkungan pesantren adalah fenomena yang menjadi perhatian banyak kalangan, terutama sejak jatuhnya banyak korban tingkat ekstrem berupa meninggalnya korban. Berbagai upaya telah dilakukan agar kasus-kasus perundungan di pesantren bisa dihilangkan atau setidaknya bisa dikurangi. Dari pihak pemerintah, upaya itu terlihat dengan keluarnya SK Dirjen Pendis Nomor 1263 Tahun 2024 tentang Pengasuhan Ramah Anak di Lembaga Pendidikan yang Terintegrasi dengan Asrama. Kegiatan pengabdian ini adalah upaya dari pihak non-pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan semangat aksi pencegahan dan penanganan kasus perundungan di pesantren. Tujuan dari kegiatan pengabdian ini adalah: (1) terlaksananya kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanganan kasus perundungan di lingkungan Pondok Pesantren Sirojul Ulum as-Sarqowi Gondanglegi Malang; (2) meningkatnya kesadaran pentingnya program anti perundungan yang berkelanjutan di lingkungan pondok pesantren, khususnya Pondok Pesantren Sirojul Ulum as-Sarqowi Gondanglegi Malang. Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan dengan tiga tahap, yaitu tahap persiapan dan konsolidasi, tahap pelaksanaan dan tahap evaluasi. Hasil dari kegiatan pengabdian ini adalah terselenggaranya sosialisasi pencegahan perundungan. Materi yang disampaikan disajikan secara menarik dan mudah dipahami oleh seluruh peserta, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran santri akan pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.