Hibah untuk Menghindari Waris
Studi Kasus di Desa Ganjaran Gondanglegi Malang
DOI:
https://doi.org/10.35897/intaj.v2i02.152Keywords:
hibah, menghindari, waris, GanjaranAbstract
yang menyebabkan hibah dalam rangka menghindari waris dalam perspektif hukum islam, diantaranya sebagai berikut:
- Agar terhindar dari gugatan.
- Tidak banyak merugikan sepihak.
- Pembagiannya tidak memandang laki-laki atau perempuan.
- Orang tua dapat menentukan sendiri pemberiannya.
- Tidak ada pelanggaran syar‘?
- Tidak ada perselisihan antar sesama saudara.
- Ahli waris tidak ada kemungkinan merebut warisan.
- Resmi dalam pembuatan sertifikat.
- Tidak melanggar aturan baik itu dari pemerintah ataupun dari agama.
Adapun mengenai hukum hibah dalam rangka menghindari waris dalam perpektif hukum islam itu ada yang memperbolehkan adapula yang tidak memperbolehkan, namun yang tidak memperbolehkan ini masih di tafsil (dipetimbangkan) kalau dengan tujuan hibah itu sebagai tanda untuk menghindari waris agar tidak terjadi waris, maka hibahnya boleh akan tetapi haram, haram yang di jelaskan disini tidak mutlak keharamannya, namun kalau tidak ada tujuan untuk menghindari waris hukum hibah itu sendiri adalah sunnah.