??? ??????? ?????? ??????? ????? ?????? ??? ????? ????

Authors

  • Azkia Zulfa Pratiwi Universitas Darussalam Gontor

DOI:

https://doi.org/10.35897/maqashid.v1i1.127

Keywords:

Haji, Wanita, Hukum Islam

Abstract

Haji Merupakan perjalanan atau ziarah menuju Baitullah, dengan segala rangkaian dan amalan-amalan tertentu dan waktu yang tertentu pula. Sebagai rukun Islam yang kelima maka dianjurkan bagi siapa saja yang mampu dalam segi materi dan fisiknya untuk melaksanakanya. Salah satu  rukun haji, adalah thawaf, yang mana didalamnya disyaratkan suci dari hadast kecil dan besar. Berkaitan dalam hal ini, sesungguhnya para wanita mempunyai problematika tersendiri yaitu mereka takut akan datangnya menstruasi (haid) disaat melaksakan ibadah hajinya. Dewasa kini banyak wanita yang memakai obat atau pil pencegah menstruasi agar selama proses berhaji darah haidnya tidak keluar. Hal itu tentu agar mereka mampu melaksanakan semua rukun haji dengan sempurna dengan tidak ada suatu halangan tertentu seperti haid. Namun dalam penggunaan obat ini, banyak diantara wanita yang kurang memperhatikan bagaimanakah hukum penggunaanya dalam pandangan hukum Islam karena obat penunda haid tersebut merupakan sesuatu yang baru dalam dunia Islam.

Peneliti tertarik untuk membahas bagaimanakah hukum penggunaan obat penunda haid bagi wanita saat haji khususnya. Pembahasan ini menggunakan jenis penelitian literatur dengan pendekatan normatif. Dari hasil pembahasan dapat diketahui secara umum bahwa terdapat empat perbedaan pendapat dalam penggunaan obat penunda haid untuk kepentingan haji. Pendapat pertama mengatakan bahwa boleh memakai obat tersebut tanpa ada ketentuan tertentu, pendapat kedua mengatakan bahwa boleh memakai obat tersebut dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi, pendapat ketiga mengatakan bahwa penggunaan obat tersebut adalah makruh, dan pendapat yang keempat mengatakan bahwa penggunaan obat tersebut adalah haram hukumnya.

Kata Kunci: Haji, Wanita, Hukum Islam

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2018-10-15

How to Cite

Pratiwi, A. Z. (2018). ??? ??????? ?????? ??????? ????? ?????? ??? ????? ????. MAQASHID Jurnal Hukum Islam, 1(1), 72–93. https://doi.org/10.35897/maqashid.v1i1.127

Issue

Section

Articles