TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG ISTRI MENJADI TENAGA KERJA WANITA (TKW)
DOI:
https://doi.org/10.35897/maqashid.v7i2.1596Keywords:
Review of Islamic Law, Wives, Women's LaborAbstract
Istri bekerja sebagai TKW di luar negeri untuk menghidupi keluarga namun berdampak buruk bagi kehidupan rumah tangga bahkan marak kasus pelecehan dan kekerasan oleh majikan asing sehingga Islam mengatur bagaimana menghukum dan memberikan solusi terhadap pekerjaan tersebut, maka penulis menetapkan 5 rumusan masalah diantaranya: Apa saja definisi dan sistem menjadi TKW?; Apa saja Faktor yang Mengharuskan Istri Menjadi TKW?; Bagaimana pandangan Islam terhadap Istri yang bekerja di luar rumah?; Bagaimana Pandangan Islam terhadap Istri yang Menjadi TKW di Luar Negeri?; Apa saja dampak menjadi TKW? Metode yang digunakan adalah studi pustaka dimana penelitian ini menganalisis berbagai sumber hukum Islam seperti Al-Quran, Hadits, dan pendapat ulama tentang kedudukan hukum, hak, dan kewajiban seorang istri yang bekerja di luar negeri. Temuan/hasil yang diperoleh bahwa hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam pada prinsipnya memperbolehkan wanita untuk bekerja di luar rumah dengan syarat-syarat tertentu, seperti harus seizin suami dan menjaga kehormatan dirinya. Akan tetapi, bekerjanya TKW di luar negeri dalam jangka waktu lama tanpa mahram, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian besar ulama melarang hal tersebut, namun sebagian lainnya membolehkannya dalam keadaan darurat. Kajian ini menyimpulkan bahwa keputusan seorang perempuan untuk menjadi TKW harus mempertimbangkan aspek hukum Islam, sosial, dan ekonomi.
Downloads
References
Al-Maliki, Ibnu Daqiqil ‘Ied As-Syafi’I. “Ihkamul Ahkam Fi Syarhi Umdatil Ahkam, “Bab Pakaian Perempuan Dalam Ikhram’ (Ttp: Darul Al-Jaili, 1995 M/1416 H).” Hadis Sahih Riwayat Al-Bukhari dan Muslim, n.d.
Al-Mizzy, Al-Imam Al-Hafizh Al-Mutqin Jamaludin Hajjaj Yusuf. “Tahzibul Kamal Fi AsMa’il Rijal, (Ttp: Darul Fiqri, t.t), Hadis Sahih Riwayat Jama’ah Kecuali Al-Bukhari Dan Nasa’i,” n.d.
Basir, Ahmad Azhar. Refleksi Atas Persoalan Keislaman. Hoboken: PT.Libraries Unlimitied, 1994.
Bungin, Burhan. Metodologi Penelitian Kualitatif: Aktualsasi Metodologi Ke Arah Ragam Variasi Kontemporer. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia. “Pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) Ke Luar Negeri.” muidigital, 2000. https://mui.or.id/info-fatwa.
Hasanah, Ummi, and Ahmad Rajafi. “Hadits Perempuan Melakukan Perjalanan Tanpa Maẖram Perspektif Hermeneutika Paul Ricoeur.” Jurnal Aqlam 3, no. 1 (2018): 70–83. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30984/ajip.v3i1.633.
Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Rajawali, 2014.
Ilham, Muhammad. “Tinjauan Hukum Bagi Tenaga Kerja Wanita ( Tkw ) Dalam Hukum Islam.” Sangaji Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum 2, no. 63 (2018): 134–59. https://www.neliti.com/publications/335276/tinjauan-hukum-bagi-tenaga-kerja-wanita-tkw-dalam-hukum-islam.
Ismanto, Bambang, and Muhammad Rudi Wijaya. “Istri Sebagai Pencari Nafkah Utama Dan Dampaknya Dalam Keluarga Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Kehidupan Keluarga TKW Di Kabupaten Lampung Timur ).” FITRAH Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Keislaman 04, no. 2 (2018): 397–416. jurnal.iain-padangsidimpuan.ac.id/index.php/F.
Mestika, Zed. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Bogor Indonesia, 2004.
Munawwir, A.W. Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Edisi II. Surabaya: Pustaka Progresif, 1997.
Muri’ah, Siti. Nilai-Nilai Pendidikan Islam Dan Wanita Karier. Jakarta: Gema Insani, 1998.
Mustaqim, Abdul. “Konsep Mahram Dalam Al-Qur’an (Imlikasi Bagi Mobilitas Kaum Perempuan Di Ranah Publik.” Musawah: Jurnal Studi Gender Dan Islam 9, no. 1 (2010): 1–18. https://doi.org/https://doi.org/10.14421/musawa.2010.91.1-18.
Najieh, Ahmad. Fiqih Wanita Salihah. Surabaya: Menara Suci, 2012.
Nazahah, Inayah, and Amir Sahidin. “Hukum Safar Wanita Tanpa Mahram Menurut Pandangan Para Ulama.” Jurnal Penelitian Medan Agama 12, no. 1 (2022): 82–89. https://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/medag/article/viewFile/11240/5246.
“Pasal 35 Undang-Undang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri No. 39 Tahun 2004.,” n.d.
“Pasal 8 Undang-Undang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di LuarNegeri No. 39 Tahun 2004,” n.d.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.” Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, 2021.
Prastowo, Andi. Metode Penelitian Kualitatif Dalam Perspektif Rancangan Penelitian. Jogjakarta: ArRuzz Media, 2016.
Purnomo, Herdaru. “TKI Kirim Uang Hingga Rp 40 T Di Kuartal II-2018.” CNBC Indonesia, 2018. https://www.cnbcindonesia.com/news/20180818113018-4-29164/tki-kirim-uang-hingga-rp-40-t-di-kuartal-ii-2018.
Qardhawi, Yusuf. “Apa Saja Yang Boleh Dikerjakan Wanita?” Media Pustaka Online Media Isnet. Accessed September 8, 2024. http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/WanitaKerja.html.
Ramadhan, Muhammad Daffa, and Muhammad Yassir. “Istri Sebagai Pencari Nafkah Utama Dan Dampaknya Dalam Keluarga Perspektif Dalam Hukum Islam (Studi Kasus Kehidupan Keluarga Wirausaha Di Kelurahan Sepinggan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur).” Rio Law Jurnal 4, no. 1 (2023): 187–98. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.36355/.v1i2.
Rohman, Rohmat. “Dampak Pengiriman Tenaga Kerja Wanita(Tkw) Keluar Negeri Terhadap Rumah Tangga.” Asas: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam volume 3, no. 2 (2011): 55–61. http://www.ejournal.radenintan.ac.id/index.php/asas/article/view/1661.
Saleh, Hendri. “Hukum Wanita Bekerja Di Luar Negeri Dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Maqosid 10, no. 02 (2022): 33–49. https://jurnal.iaihnwpancor.ac.id/index.php/maqosid/article/view/854/597.
Saputri, Rizki Setiani. “Komparasi Metode Ijtihad Tentang Kedudukan Wanita Karir Perspektif Syekh Yusuf Al-Qaradhawi Dan Prof Quraish Shihab.” UIN Syarif Hidayatullah, 2023. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK558907/.
Shaleh, K Wantjik. Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jakarta: Fokus Media, 2013.
Shihab, M. Quraish. “Kedudukan Perempuan Dalam Islam.” Media Pustaka Online Media Isnet. Accessed September 8, 2024. http://media.isnet.org/kmi/islam/Quraish/Membumi/Perempuan.html#Memilih.
Shihab, M Quraish. Jilbab Pakaian Wanita Muslimah. Ciputat: : Lentera Hati, 2018.
Soleha, Mar’atus, Irvan Iswandi, and Ali Aminulloh. “Tinjauan Hukum Islam Mengenai Tenaga Kerja Wanita.” Metta Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu 1, no. 6 (2023): 1035–44. https://melatijournal.com/index.php/Metta/article/view/318.
Syahatah, Husein. Ekonomi Rumah Tangga Muslim. Jakarta: Gema Insani, 1998.
“Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Bab I Pasal 1 Ayat 2 Tentang Ketenagakerjaan.,” n.d.
Yanggo, Huzaema T. Fiqh Perempuan Kontemporer. Jakarta: Ghali Indonesia, 2010.
Yanggo, Huzaemah Tahido. Fikih Perempuan Kontemporer. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2010.
Yusuf, M. Aris. “Pengertian Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Dan Berbagai Permasalahannya.” Gramedia Blog. Accessed September 6, 2024. https://www.gramedia.com/literasi/tenaga-kerja-indonesia/#google_vignette.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Miftahul Maulana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.