PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG DAN KYAI PPS SHIROTHUL FUQOHA’ TENTANG POSISI PENCATATAN DALAM KEABSAHAN PRAKTIK PERCERAIAN DI KABUPATEN MALANG PERSPEKTIF MASHLAHAH IMAM AS-SYATIBI
Miladu Ahadi Ahmad & Mudhofar
DOI:
https://doi.org/10.35897/maqashid.v3i1.288Abstract
Pasal dalam KHI yang mengatur perceraian terbilang relevan dalam upaya mendamaikan hubungan pernikahan. Di sisi lain, pasal tersebut seakan-akan dapat menimbulkan kesenjangan hukum (conflict of norm) antara keputusan hukum islam dan hukum positif. Seperti contoh, dalam hukum islam, talak menjadi hak otoritatif suami, kapanpun suami mengucapkan talak kepada istrinya maka ucapan tersebut sudah dianggap jatuh. Berbeda dengan pasal yang ada dalam KHI, (pada pasal 115, 117 dan 123) disebutkan bahwa perceraian hanya bisa terjadi jika dilakukan ikrar di depan persidangan majelis hakim Pengadilan Agama. Dalam penelitian ini, ada dua hal penting yang diteliti yaitu pandangan hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang dan Kyai PPS Shirothul Fuqoha’ serta pandangan keduanya ditinjau dari perspektif Mashlahah Imam As-Syatibi.
Downloads
References
A. Buku
Anwar, Saifuddin. Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.
Asy-Syatibi, Imam. al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah. Kairo: Musthafa Muhammad, 2001.
ar-Roisuny, Ahmad, Nadzhoriyyah al-Maqoshid Indal Imam as-Syathibi.
Berger, Peter L. dan Thomas Luckmann, Tafsir Sosial Atas Kenyataan: Risalah Tentang Sosiologi Pengetahuan, terj. Hasan Basari. Jakarta: LP3ES, 2012.
Bernard L. Tanya, dkk, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Surabaya: CV. Kita, 2010.
Daulay, H.P. Sejarah Pertumbuhan dan Pembaruan Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2009.
Dhofier, Zamakhsyari. Tradisi Pesantren; Studi tentang Pandangan Hidup Kyai. Jakarta: LP3ES, 1982.
Fanani, Muhyar. Metode Studi Islam: Aplikasi Sosiologi Pengetahuan Sebagai Cara Pandang. Yogyakarta: Putaka Pelajar, 2010.
Hasan, Iqbal. Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya Cet-1. Bogor: Galia Indonesia, 2002.
J.Moleong, Lexy. Metode Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: Remaja Rosda Karya, 2015.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya 2010.
Qordhowi, Yusuf. Fiqh Islam wa adillatuhu. Beirut: Darul Fikri, 1989.
Rianto, Adi. Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Granit, cet ke-1, 2004.
Sabiq, Sayyid. Fiqhus Sunnah. Lebanon: Dar al-Fikr, 2008.
Saebani, Beni Ahmad. Fiqh Munakahat (Buku II). Bandung: CV. Pustaka Setia, 2001.
Syarbini, Muhammad. Al-Iqna’. Semarang: Thoha Putra, 1996.
Tim Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Zuhri, Achmad Muhibbin. Pemikiran KH. M. Hasyim Asy’ari Tentang Ahl Al-Sunnah Wa Al-Jama’ah. Surabaya : Khalista & LTN PBNU cet. 1, 2010.
B. Peraturan Perundang-undangan
Kompilasi Hukum Islam.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
UU No. 4 Tahun 2004 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
UU Nomor 1974 tentang Perkawinan.
C. Wawancara
Abu Syakur, wawancara, (Kepanjen, 15 Maret 2019)
Hasyim, Wawancara, (Kepanjen, 15 Maret 2019).
Syamsul Mu’in, Wawancara (Sepanjang, 13 Maret 2019).
M. Shofiullah, Wawancara, (Gondanglegi, 30 Jamuari 2019).
D. Website
Makna Keadilan, “http://id.shvoong.com/social-sciences/2193610-makna-keadilan/” diakses tanggal 4 November 2018.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Miladu Ahadi Ahmad & Mudhofar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.