PINJAMAN ONLINE SYARIAH SEBAGAI ALTERNATIF ATAS MARAKNYA PINJAMAN ONLINE ILEGAL
Analisis Konseptual dan Regulasi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35897/maqashid.v8i1.1890Keywords:
Pinjol Ilegal, Pinjaman Online Syariah, Fatwa DSN-MUI, Regulasi OJK, alternatifAbstract
Maraknya praktik pinjaman online ilegal di Indonesia telah menimbulkan krisis sosial dan ekonomi yang signifikan, mulai dari bunga eksploitatif hingga penyalahgunaan data dan intimidasi dalam penagihan. Urgensi perlindungan konsumen dan penciptaan sistem pembiayaan yang etis mendorong pentingnya mengeksplorasi pinjaman online berbasis syariah (pinjol syariah) sebagai solusi alternatif. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara konseptual dan normatif potensi pinjol syariah dalam merespons fenomena pinjol ilegal di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui studi pustaka dengan sumber data meliputi regulasi OJK, fatwa DSN-MUI, situs resmi platform fintech syariah, serta jurnal-jurnal terakreditasi. Teknik analisis yang digunakan adalah content analysis dan pendekatan hermeneutik hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pinjol syariah beroperasi dengan landasan akad yang sah, transparansi margin, dan prinsip keadilan, berbeda secara fundamental dengan pinjol ilegal yang melanggar norma hukum dan etika. Meskipun memiliki potensi besar sebagai solusi keuangan yang etis, implementasi pinjol syariah masih menghadapi tantangan literasi masyarakat, keterbatasan akses digital, dan trust issues. Regulasi seperti POJK No. 77/2016 dan Fatwa DSN-MUI No. 117/2018 telah memberikan dasar hukum, namun masih dibutuhkan regulasi teknis yang lebih adaptif. Kesimpulannya, pinjol syariah berperan strategis dalam membentuk ekosistem fintech yang inklusif dan berkeadilan, asalkan disertai sinergi antara regulator, platform, dan edukasi publik yang masif. Penelitian selanjutnya disarankan mengevaluasi dampak sosial-ekonomi langsung dari implementasi pinjol syariah pada kelompok masyarakat rentan.
Downloads
References
Adityawarman. “Tinjauan Terhadap Pengelolaan Manajemen Resiko Dalam Industri Kredit Kepemilikan Rumah Syariah Tanpa Bank (Studi Kasus Perumahan Balad Residence Depok).” Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah 3, no. 2 (2019): 238–51.
Adji, Yovie Bramantyo, Wildan Abineri Muhammad, Abdurrachman Nurwira Lucky Akrabi, and Noerlina Noerlina. “Perkembangan Inovasi Fintech Di Indonesia.” Business Economic, Communication, and Social Sciences Journal (BECOSS) 5, no. 1 (2023): 47–58. https://doi.org/10.21512/becossjournal.v5i1.8675.
Ayu Fatmawati, Diah, and Usnan. “Audit Kepatuhan Syariah Melalui Peran Dewan Pengawas Syariah Pada PT. BPRS Dana Mulia Surakarta Diah.” Journal of Islamic Finance and Accounting 1, no. 2 (2018): 19–34. https://journal.uir.ac.id/index.php/jafar/article/download/10982/5057.
Dwi Rahmawati, Indriyani, and Mustofa. “FIQH IQTISHAD SEBAGAI SUMBER PENGEMBANGAN EKONOMI DAN KEUANGAN ISLAM.” HAKAM; Jurnal Kajian Hukum Islam Dan Hukum Ekonomi Islam 8 (2024).
Dzaky, Andi Rifqah Azizah, Muhammad Kamal, and Baharuddin Badaru. “Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Korban Melalui Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Yang Terjadi Di Masyarakat.” Journal of Lex Theory (JLT) 1, no. 31 (2024): 82–98. http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=2906157&val=25506&title=Peran Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Yang Anarkis Di Kota Makassar.
Emiliani, Budianto Wahyu Hestya, and Nindi Dwi Tetria. “Hawala on Islamic Financial Inclusion: Mapping Research Topics Using VOSviewer Bibliometric Study and Library Research.” Sustainability (Switzerland) 11, no. 1 (2019): 1–14. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI.
Fatmawati, Lince Bulutoding, Abdul Wahab, and Heri Iswandi. “PINJAMAN ONLINE ILEGAL DAN DAMPAKNYA TERHADAP KEHIDUPAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT.” Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah 6 (2025): 487–96.
Firdaus, Rahadian, and Achsania Hendratmi. “Solusi Pembiayaan UMKM Dengan Peer to Peer Lending Syariah.” Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan 6, no. 8 (2019): 1660–73.
Fitri, Vira Yuspita, and Yuslenita Muda. “Investasi Bodong Dan Pinjaman Online Ilegal : Jeratan Manipulasi Psikologis.” Journal of Education Research 0738, no. 4 (n.d.): 4944–51.
Hakim B, Ari Rahmad, I Gusti Agung Wisudawan, and Yudi Setiawan. “Pengaturan Bisnis Pinjaman Secara Online Atau Fintech Menurut Hukum Positif Di Indonesia.” Ganec Swara 14, no. 1 (2020): 464. https://doi.org/10.35327/gara.v14i1.122.
Iswandi, Heri, Lince Bulutoding, and Abdul Wahab. “PINJAMAN ONLINE ILEGAL DAN DAMPAKNYA TERHADAP KEHIDUPAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT.” Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari’ah, 2025, 487–96.
Lase, Lisna Purnama, Chasvar Antonius Manalu, and Hendra Jonathan Sibarani. “Analisis Kinerja Layanan Financial Technology (Fintech) Pada Penggunaan Aplikasi Pinjaman Online.” Jurnal Ekspolhum 1, no. 2 (2024): 55.
Lutfiana, A, S N Nofianna, A N Tazakka, and ... “Pentingnya Literasi Keuangan Melalui Sosialisasi Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Upaya Pelindungan Masyarakat Terhadap Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal Di Desa Rawajaya.” Prosiding Kampelmas 2, no. 2 (2023): 963–77. https://proceedings.uinsaizu.ac.id/index.php/kampelmas/article/view/945%0Ahttps://proceedings.uinsaizu.ac.id/index.php/kampelmas/article/download/945/834.
Maryaningsi, Ugih, Cory Vidiati, Dini Selasi, and Gama Pratama. “Pengembangan Fintech Sebagai Pendorong Utama Investasi Dan Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia.” RAUNG: Research Accounting and Auditing Journal 1, no. 1 (2024): 35–42.
Maulidina, Sarah, and Rina Hermawati. “Analisis Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Minat Masyarakat Kota Jakarta Terhadap Pinjaman Online Ceria BRI Analysis of Factors Influencing the Interest of Jakarta Community in Ceria BRI Online Loan” 13 (2024): 328–42.
Moleong, L. J. Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Edisi Revi. Bandung, 2017.
Munira, Mira, Shinta Budi Astuti, and Ameilia Damayanti. “Analisis Kinerja Perbankan Syariah Di Indonesia Menggunakan Konsep Shariah Maqashid Index.” RELEVAN : Jurnal Riset Akuntansi 3, no. 1 (2022): 41–55. https://doi.org/10.35814/relevan.v3i1.4008.
Pramitha asti, Ni putu Maha dewi. “Upaya Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Mengatasi Layanan Pinjaman Online Ilegal.” Acta Comitas 5, no. 1 (2020): 111. https://doi.org/10.24843/ac.2020.v05.i01.p10.
Rahayu, Ayu, and Siti Aisyah. “Analisis Yuridis Terhadap Penggunaan Pay Later Di Aplikasi Shopee; Perspektif Mazhab Al-Syafi’i.” SHAUTUNA : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Volume 04, no. 20 (2023): 357–72. https://doi.org/10.24252/mh.v1i1.9664.
Sahabuddin, Romansyah, Hery Maulana Arif, Winda Lestari, Elin Alviolin, and Muhammad Nur Dzaky. “Transparansi Informasi Sebagai Mediator Dalam Hubungan Etika Pemasaran Digital Dan Kepercayaan Konsumen Di E-Commerce” 2, no. 1 (2024): 27–37.
Silaswaty Faried, Femmy, and Nourma Dewi. “Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengaturan Dan Pengawasan Jasa Layanan Keuangan Berbasis Teknologi (Financial Technology).” Jurnal Supremasi 10, no. 1 (2020): 12–22. https://doi.org/10.35457/supremasi.v10i1.845.
Sundari, Sundari, and Syarifudin Syarifudin. “BUMDes Syariah Sebagai Solusi Pembangunan Perekonomian Syariah Desa Yang Berkeadilan.” Iqtishoduna 18, no. 1 (2022): 17–34. https://doi.org/10.18860/iq.v18i1.13311.
Surya, Gunawan. “PENERAPAN FATWA DSN MUI NO 117/DSN-MUI/II/2018 DAN POJK 10/POJK.05/2022 DALAM PELAKSANAAN FINANSIAL TEKNOLOGI PEER TO PEER LENDING SYARIAH DI PT. AMMANA FINTEK SYARIAH.” UIN Jakarta. UIN Jakarta, 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 M. Andika Yuda Pratama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.






