TIDAK SAHNYA PERWALIAN KARENA TIDAK SAH NYA PERNIKAHAN

المؤلفون

  • Jazari Universitas Agama Islam

DOI:

https://doi.org/10.35897/maqashid.v2i2.399

الملخص

Agama islam mengatur ketat dalam setiap masalah, agar manusia tidak terjerumus kedalam hal yang tidak diinginkan. Masalah perwalian menjadi hal yang sangat penting untuk dibahas. Dalam penelitian ini akan dibahas tentang apa itu wali dalam ppernikahan, siapakah yang berhak menjadi wali? Dan apa saja syarat menjadi wali dalam perikahan? Serta bagaimana peran wali dalam pernikahan?. Serta bagaimana hukumnya jika menikah tanpa adanya wali?.Tujuan dari penelitian ini adalah Mendeskripsikan apa itu wali dalam pernikahan, siapa saja yang berhak menjadi wali, syarat menjadi wali dalam perikahan, peran wali dalam pernikahan,  hukumnya jika menikah tanpa adanya wali? Wali pernikahan selalu dari pihak ayah, dalam pernikahan hendaklah mengurutkan wali dari yang paling dekat (memperhatikan urutan), Wali yang paling akhir untuk menikahkan seorang wanita mslim ialah wali hakim, Ayah angkat dan saudara angkat tidaklah bisa menikahkan anak gadisnya, Begitu juga ayah tiri tidaklah bisa menjadi wali dalam pernikahan anak tirinya, Wali dalam pernikahan setiap orang berbeda disetiap kasus pernikahan, Pernikahan seorang wanita harus dengan wali, baik wali nasab (wali biologis) maupun wali hakim. Peran wali dalam pernikahan sangatlah diperlukan/penting. Di Indonesia berlaku setiap anak yang lahir dari hasil perzinahan menggunakan wali hakim. Hukum pernikahan seseorang yang menikah tanpa adanya wali adalah tidak sah pernikahannya. Jika ada wanita menikahkan dirinya dengan izin walinya atau tanpa izin walinya maka pernikahanny tidaklah sah (batal).

التنزيلات

بيانات التنزيل غير متوفرة بعد.

المراجع

Alhamdani, H.S.A. 1989. Risalah Nikah (Hukum Perkawinan Islam) cet ke 3. Jakarta : Pustaka Amani.

Anwar, Moch. 1991. Dasar-Dasar Hukum Islam dalam Menetapkan Keputusan di Pengadilan Agama. Bandung: CV. Diponegoro.

Diretorat Pembinaan Badan Peradilan agama. 1992. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.

Ibrahim Hosen. 2003. Fiqih Perbandingan dalam Masalah Pernikahan cet ke 1. Jakarta : Pustaka Firdaus.

Nasihih Ulwan, Abdullah. 1992. Pendidikan Anak Menurut Islam Pendidikan Seks. Bandung: Remaja Rosdakarya

Rasjidi, Lilis. 1977. Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia. Bandung: Alumni

Sabiq, Sayyid. 1990. Fikih sunnah. Bandung : PT. Al Ma’arif.

التنزيلات

منشور

2020-08-11

كيفية الاقتباس

Jazari. (2020). TIDAK SAHNYA PERWALIAN KARENA TIDAK SAH NYA PERNIKAHAN. MAQASHID Jurnal Hukum Islam, 2(2), 59–78. https://doi.org/10.35897/maqashid.v2i2.399

إصدار

القسم

Articles