ANALISA HUKUM HAJI BAGI WANITA YANG DALAM MASA IDDAH MENURUT IMAM HANAFI
DOI:
https://doi.org/10.35897/maqashid.v3i2.426الملخص
Abstract
Hajj is the dream of every muslim, even more so if a muslim has met the obligatory requirements for Hajj. Someone who has met the requirements of the hajj is obliged to carry out the service, therefore every year this pilgrimage has increased drastically which results in a prospective pilgrim having to be patient waiting in line for the hajj departure. From this, problem arise especially for a woman, one of which is the iddah period, a woman who is currently carrying out thee iddah period is stil allowed to perform the haj pilgrimage or has to postpone her departure until she finishes her iddah period. The question of whether or not the implementation of hajj for a woman who is in the period of iddah because she ws divorced or leftt ded by her husband is still disputed among the scholars. Some scholars alllow and give relief to perform hajj, and some do not allow for the reason that during the iddah time a woman must remain in her iddah house. Therefore this article was made to know the law of performing hajj for women in the period of iddah according to imam hanafi to resume.
Keyword : Mandatory hajj requirements, the iddah period, the law of the hajj
Abstrak
Ibadah haji merupakan dambaan setiap muslim, terlebih lagi jika seorang muslim tersebut sudah memenuhi syarat wajib haji. Seseorang yang sudah memenuhi syarat haji diwajibkan untuk menjalankan ibadah tersebut, maka dari itu setiap tahun ke tahun ibadah haji ini mengalami kenaikan secara drastis yang mengakibatkan seorang calon jamaah haji harus bersabar menunggu antrian pemberangkatan haji. Dari hal ini muncul permasalahan khususnya pada seorang perempuan, salah satunya yaitu masa iddah, perempuan yang sedang menjalankan masa iddah tetap diperbolehkan melaksanakan ibadah haji atau harus ditunda keberangkatannya hingga ia selesai dari masa iddah nya. Persoalan boleh tidaknya pelaksanaan haji bagi seorang wanita yang sedang dalam masa iddah karena ditalak maupun ditinggal mati suaminya ini masih diperselisihkan diantara para ulama. Sebagian ulama membolehkan dan memberi keringanan untuk tetap melaksanakan ibadah haji, dan sebagiannya lagi tidak membolehkan dengan alasan dalam masa iddah seorang wanita harus tetap berada di rumah iddah nya. Oleh karena itu, artikel ini dibuat untuk mengetahui Hukum Pelaksanaan Haji bagi Wanita dalam Masa Iddah menurut Imam Hanafi.
Kata Kunci: Syarat Wajib Haji, Masa Iddah, Hukum Haji.
التنزيلات
المراجع
Abdul Hamid, Beni Ahmad Saebani, Fiqih Ibadah, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2015).
Ahmad Saebani, Januri, Fiqih: Ushul Fiqih. (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2014)
Ahmad Sarwat, Ibadah Haji: Rukun Islam Kelima, (Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2019).
Andi Intan Cahyani, Pelaksanaan Haji Melalui Penerapan Formal dalam Peraturan Haji di Indonesia. (Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar: Jurnal El-Iqtishady, 2019).
Aynur Rofiq, Analisis Pendapat Al-Imam Al-Nawawi Tentang Iddah Wanita Hamil Karena Zina, Skripsi S1, (UIN Walisongo, Semarang, 2016).
Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Fiqih Muslimah. (Jakarta: Pustaka Amani, 1995).
Istianah, Prosesi Haji dan Maknanya, (STAIN Kudus: Jurnal Akhlak dan Tasawuf, 2016).
Mufida, Hukum Perjalanan Haji Wanita Tanpa Mahram: Perpandingan Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’I, Skripsi, (UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, 2016).
Muhammad Isna Wahhyudi, Fiqih ‘Iddah: Klasik dan Kontemporer, (Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2009).
V Wiratna Sujarweni, Metodologi Penelitian, (Yogyakarta: Pustaka Baru Pers, 2014).
التنزيلات
منشور
كيفية الاقتباس
إصدار
القسم
الرخصة
الحقوق الفكرية (c) 2020 Maqashid
هذا العمل مرخص بموجب Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.