URGENSI PERJANJIAN PRA NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.35897/maqashid.v7i1.1528Keywords:
urgensi, perjanjian, pra nikahAbstract
Perjanjian pranikah adalah akad yang ditandatangani oleh kedua mempelai sebelum menikah agar sah sebagai suami istri. Sebagai akad, perjanjian ini mengikat kedua pihak dan dapat mencakup ketentuan mengenai pembagian harta atau pengelolaan harta pribadi, sehingga masing-masing dapat terpisah jika terjadi perpisahan di masa depan. Meskipun kesepakatan ini bisa terlihat seperti tanda perpisahan, tidak ada jaminan bahwa pernikahan yang didasarkan pada cinta akan bebas dari konflik di kemudian hari. Dengan adanya perjanjian pranikah, harta pribadi suami dan istri akan terlindungi, seolah-olah pernikahan yang terjalin tetap berlanjut dan keduanya membangun sebuah keluarga. Di Indonesia, perjanjian pranikah dalam perkawinan diakui oleh undang-undang. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan menyatakan bahwa kedua belah pihak harus menyusun perjanjian tertulis, dengan persetujuan bersama, pada saat atau sebelum perkawinan. Isi perjanjian ini juga mengikat pihak ketiga yang terlibat. Pada dasarnya, penelitian normatif adalah penelitian yang menyelidiki dan menganalisis norma-norma yang ditetapkan oleh lembaga yang diakui. Artikel ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan memanfaatkan literatur dan buku untuk menganalisis doktrin dari perspektif normatif. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk memperoleh pemahaman dan gambaran yang lebih mendalam mengenai topik yang diteliti. Akad nikah tidak hanya menitikberatkan pada aspek keuangan, tetapi juga mencakup berbagai elemen penting yang mendukung kelancaran pernikahan dan pembentukan keluarga yang bahagia. "Keluarga Sakina" melukiskan pernikahan sebagai penyatuan dua hati yang saling melengkapi, berdasarkan cinta (mawadda) dan kasih sayang (rahma). Dalam konteks hukum Islam, perjanjian merupakan ikatan atau kontrak yang mencerminkan niat seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu, tanpa bergantung pada keinginan pihak lain. Ini sejalan dengan penjelasan dalam Pasal 76 Q.S. Ali Imran, yang menyatakan bahwa hanya pihak yang membuat perjanjian yang terikat pada janji tersebut. Fungsi perjanjian pra nikah adalah untuk memperoleh hak yang sah atas harta warisan dari pasangan, yaitu harta milik calon suami dan istri. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, harta dalam pernikahan dibagi menjadi dua kategori: harta bersama dan harta warisan.
Downloads
References
Al-Ghifarry, Idrus, A. Kumedi Ja’far, And Liky Faizal. “Urgensi Perjanjian Perkawinan Dalam Membentuk Keluarga Sakinah Perspektif Hukum Keluarga Islam.” Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 3, No. 2 (2021): 180–202. Https://Doi.Org/10.37680/Almanhaj.V3i2.825.
Ali, Amum Mahbub. “Analisis Hukum Perjanjian Pra-Nikah (Studi Hukum Islam Dan Hukum Positif).” Al-Authar Jurnal Pendidikan Agama Dan Hukum Islam 3, No. 1 (2024): 57–71.
Assidik, Ahmad, And A Qadir Gassing. “Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Prenuptial Agreement Atau Perjanjian Pra Nikah.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 1, No. 1 (2019): 1–16. Https://Doi.Org/10.24252/Qadauna.V1i1.11424.
Aysa, Shal, Gladis Rahma, And Dwi Nada. “Analisis Hukum Dan Sosial Dalam Perjanjian Pranikah.” Jurnal Ilmu Hukum 1, No. 2 (2024): 132–36. Https://Doi.Org/Xx..Xxxxx/Syariah.
Bastianon, Belly Isnaeni, Iman Imanuddin, M Sobirin, Maman Sufriadi, Nona Elya Agustina, And Rizqi Rudianto. “Efektivitas Perjanjian Pra Nikah Dalam Rangka Prenuptial Agreement Apabila Terjadi Perceraian Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan-Banten.” Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 4, No. 3 (2023): 758–73.
Nurillah, Nuyun. “Tinjauan Yuridis Perjanjian Pra Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9, No. 2 (2022): 427–36.
Pratama, Widhy Andrian. “Analisis Normatif Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Pedofilia.” Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana 8, No. 1 (2024): 17–28. Https://Doi.Org/10.19109/Tazir.V8i1.22072.
Rionaldi. “Perjanjian Tidak Berpoligami Pada Akad Nikah Menurut Ibnu Qudamah.” Jurnal Hukum Islam 1, No. 2 (2018): 1–21.
Roos, Nelly. “Ketentuan Perjanjian Pra Nikah Dalam Hukum Perkawinan Di Indonesia.” Wahana Inovasi 7, No. 2 (2018). Https://Penelitian.Uisu.Ac.Id/Wp-Content/Uploads/2018/10/43.-Roos-Nelly.Pdf.
Sofyan, Aa. “Perjanjian Pra-Nikah Perspektif Islam: Studi Fenomenologi Di Era Society 5.0.” Qonuni: Jurnal Hukum Dan Pengkajian Islam 3, No. 2 (2023): 99–109. Https://Doi.Org/10.59833/Qonuni.V3i2.1661.
Sugih Ayu Pratitis, And Rehulina Rehulina. “Keabsahan Perjanjian Pra Nikah Dan Akibat Hukumnya Ditinjau Dari Perspektif Hukum.” Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial 2, No. 2 (2023): 56–73. Https://Doi.Org/10.55606/Jhpis.V2i2.1593.
Suwarti. “Sosialisasi Perjanjian Pra Nikah Dalam Upaya Perlindungan Terhadap Harta Perkawinan Dari Gangguan Pihak Ketiga Di Kota Ternate.” Kjals: Khairun Journal Of Advocacy And Legal Services 1, No. November 2020 (2023): 22–37.
Tamengkel, Filma. “Dampak Yuridis Perjanjian Pra Nikah (Prenuptial Agreement) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Lex Privatum 3, No. 1 (2015): 199–210.
Widhy Andrian Pratama, Adis Nevi Yuliani. “Hakekat Istbat Nikah Terhadap Sahnya Status Perkawinan.” Samawa: Jurnal Hukum Keluarga Islam 4, No. 2 (2024): 77–92.
Zaki, Ahmad Arifuz. “The Merriage Concept In Al Quran ( Thematic Translation Studies ).” Jurnal Bimas Islam 10, No. 1 (2017): 171.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Widhy Andrian Pratama Widhy, Adis Nevi Yuliani adis, Halimah Endang Widyaningsih Endang
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.